Akhir2 ini dwelling menjadi pembicaraan hangat di berita Nasional. Dari bapak presiden marah karena dwelling time yg lama, adanya birokasi 16 instansi yg membuat proses lebih lama sampai ditemukannya RTG yg nganggur di pelindo 2.
Saya sendiri bekerja di Pelindo III, ya mungkin saya akan lebih membela pelindo, insyaalloh tidak. Saya akan menerangkan proses kepelabuhan yg saya ketahui.
Untuk pengajuan pelayanan di Pelabuhan, pengguna jasa harus memenuhi syarat2 dokumen yg cukup banyak dan itu semua kepengurusannya bukan di pelindo. Untuk kepengurusan di pelindo hanya 2 dokumen yaitu PPKB 1 untuk detail layanan yg diinginkan dan bukti pembayaran EPB(estimasi pembayaran biaya) untuk penjamin pengguna jasa bisa membayar jasa yg diberikan oleh pelindo. Nah dokumen lain sebagai syarat yg harus dipenuhi pengguna jasa harus diurus di instansi pemerintahan seperti Bea cukai, dinas kesehatan, dinas perhubungan, DLL
Kalau saya sendiri untuk memberi komentar sebagai masyarakat tentu saya akan meragukan instansi pemerintahan kita yg terkenal birokrat. Hahaha kecuali KPK sih... Kalau mengenai kasus RTG di pelindo 2, kalau saya logika kan RTG itu kan besar klo g dipake pasti memakan space pasti ada alasan tertentu yg kenapa blm dioperasikan.
Oh iya sedikit curhat, walo pelindo masih monopoli operator Pelabuhan, tpi kami mendapat surat dr mentri perhubungan bahwa jasa kepelabuhan, jasa Pandu pembayaran nya kepada syahbandar. Padahal untuk merawat Pelabuhan ( pengerukan, membuat dermaga, pemecah gelombang, pembersihan, perawatan alur, dll) yg membutuhkan biaya banyak dilakukan oleh pelindo. Ya klo mo menarik tariff atas jasa tersebut silakan saja, tapi ya harus mau keluar biaya dunk untuk merawatnya.
Dan...sebetulnya syahbandar itu kan regulator seharusnya tidak memungut tariff. Dan pelindo juga pernah dicurhati pengguna jasa, dengan pembayaran jasa kpd syahbandar maka alur jadi ribet krn sistem mereka masih manual, masa bawa uang kas ratusan jutaan ke kantor syahbandar...
Cukup dulu curhatnya ya